Ketika pertama kali diluncurkan, media sosial adalah tempat yang menyenangkan untuk berbagi foto, lelucon, pemikiran, ide-ide dan tonggak sejarah.
Ada kepercayaan bahwa apa yang di-posting di profil atau linimasa hanya dibagikan kepada teman, keluarga, dan kontak yang Anda pilih untuk dibagikan. Namun hari ini, ketika media sosial menembus semua aspek kehidupan pribadi dan profesional, apa yang Anda posting secara online dapat memiliki konsekuensi serius dan berkelanjutan.
Media sosial adalah bentuk komunikasi elektronik di mana pengguna membuat komunitas online untuk berbagi informasi, ide, pesan pribadi, dan konten lainnya, foto misalnya. Berbagi foto sudah menjadi habit atau kebiasaan pengguna sosial media untuk menunjukkan aktivitas yang mereka lakukan setiap harinya.
Berbagi foto atau gambar saat ini tidak sesederhana dulu lagi atau yang kita pikirkan, banyak jenis foto yang diunggah dapat berimplikasi pada keamanan siber penggunanya yang dapat berakibat fatal dengan hilangnya atau pencurian data dan berbagai hal lainnya. Berikut ESET akan membahas seputar foto apa saja yang tidak boleh diunggah di media sosial.
Boarding pass
Posting tentang perjalanan Anda yang akan datang mungkin terlihat tidak berbahaya, tetapi mengambil foto boarding pass bukanlah hal yang tepat dilakukan.
Tentu, follower atau teman sudah tahu nama dan bahkan mungkin tahu tujuan Anda, tetapi data pribadi lainnya berisiko. Kartu frequent flyer dan catatan nama penumpang (PNR) Anda dapat terancam bahaya.
Seorang peretas dapat mengakses nomor telepon, tanggal lahir, dan bahkan data paspor. Berdasarkan nomor pemesanan Anda, mereka juga dapat mengetahui kapan Anda pergi dan kembali. Mengetahui bahwa tidak ada orang di rumah yang bisa mengundang perampok masuk saat Anda pergi.
Uang
Memposting kartu kredit dan setumpuk uang tunai bisa bawa masalah. Hal itu meningkatkan kemungkinan Anda dirampok. Juga foto (atau keterangan) yang memberikan informasi keuangan seperti nama bank.
Memenangkan tiket lotre
Jika Anda cukup beruntung memenangkan lotere, tidak perlu untuk membanggakannya di media sosial dengan memfoto tiket loterenya. Karena peretas dapat mereplikasi barcode yang dapat dipindai dan mencurinya.
Email confidential
Ini menyangkut dokumen rahasia. Jika perusahaan Anda mengirim email yang menarik tentang pengembangan baru atau ide branding, pastikan tidak ada orang lain yang tahu, apalagi kompetitor, ini dapat berakibat fatal apabila sampai disebar sebagai status di media sosial. Jika dilakukan, ini akan menjadi cara cepat untuk dipecat. Jangan sampai pansos media sosial menyabot karier Anda.
Akta kelahiran
Posting informasi identitas di media sosial sama dengan bunuh diri. Meskipun potret akta kelahiran bayi yang baru lahir hanya terlihat sebagai sebuah niatan untuk berbagi kabar gembira, namun itu dapat membuat si kecil berisiko terhadap pencurian identitas.
Membiarkan dokumen ini jatuh ke tangan orang asing dapat menjadi bahaya/kerusakan permanen. Akta kelahiran dianggap sebagai dokumen pengenal dasar dan dapat memberi Anda kartu Jaminan Sosial, paspor, dan SIM yang baru. Setelah seseorang mengendalikannya, mencegah penjahat digital untuk memanfaatkannya untuk kejahatan hampir tidak mungkin sama sekali.
Karya cipta
Memposting sekejap puisi atau cerita pendek yang Anda tulis sebelum diterbitkan bukanlah ide baik, terutama jika Anda ingin mengirim ke jurnal atau mengikuti kompetisi. Seseorang dapat mencurinya, mengklaim dan mendapatkan keuntungan.
Mempostingnya secara online memudahkan orang untuk menyalin, menyimpan, dan mengklaim. Simpan karya cipta Anda untuk diri sendiri sampai semua mendapat hak cipta.
Aktivitas negatif
Penting untuk dicatat, di era keterbukaan sosial seperti sekarang, banyak perusahaan atau pun universitas mempunyai syarat ketat terkait media sosial.
Foto yang menunjukkan Anda sedang mabuk tidak memberi kesan pertama yang bagus. Dan itu saja dapat menghancurkan peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru. Apa yang pasti tidak akan ditoleransi oleh pemilik perusahaan adalah foto atau menyebutkan obat-obatan terlarang dan rasisme.
Walaupun jika mempostingnya dengan tujuan candaan, orang lain tidak akan melihatnya seperti itu. Menurut TIME, jika perusahaan Anda saat ini percaya bahwa perilaku tersebut juga merusak reputasi mereka sendiri, Anda bisa dipecat.
Foto orang lain
Dengan melakukan itu, Anda bisa melanggar ketentuan layanan platform media sosial dan yang lebih penting, hukum. Misalnya, bagian lima dari Ketentuan Layanan Facebook menyatakan:
“Anda tidak boleh memposting konten atau mengambil tindakan apa pun di Facebook yang mengganggu atau melanggar hak orang lain atau melanggar hukum. Kami dapat menghapus konten atau informasi apa pun yang Anda poskan di Facebook jika kami yakin itu melanggar pernyataan ini atau kebijakan kami. … Jika Anda berulang kali melanggar hak kekayaan intelektual orang lain, kami akan menonaktifkan akun Anda.”
Selanjutnya, Anda dapat dimintai tanggung jawab atas pelanggaran hak cipta jika Anda memposting foto yang bukan milik Anda tanpa persetujuan. Yang bisa menjadi ganti rugi uang atau gugatan, tergantung pada sifat foto.
Di Indonesia sendiri ada UU yang melarang mengambil foto dan memperbanyak/diumumkan, pelaku bisa dijerat dengan pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.