Skip to content

PROSPERITA IT NEWS

Informasi seputar IT Security

  • Sektor Bisnis
  • Sektor Personal
  • Edukasi
  • Mobile Security
  • Teknologi
  • Ransomware
  • Tips & Tricks
  • Home
  • Teknologi
  • Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra
  • Sektor Personal
  • Teknologi

Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra

4 min read
Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra

Credit image: Pixabay

Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra – Dalam era digital saat ini, data adalah “emas baru.” Namun, bagi sebagian besar masyarakat, data pribadi mereka seringkali tersimpan di “awan” tanpa tahu di mana “awan” itu sebenarnya berada.

Ketika data pribadi warga negara Indonesia, yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), disimpan di luar negeri khususnya di Amerika Serikat, muncul sejumlah pertanyaan dan potensi risiko yang perlu dicermati.

Baca juga: ESET dan UU Perlindungan Data Pribadi

Mengapa Data Disimpan di Amerika Serikat?

Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra
Credit image: Pixabay


Ada beberapa alasan mengapa penyedia layanan digital, termasuk yang digunakan oleh warga Indonesia, memilih untuk menyimpan data di pusat data (data center) yang berlokasi di Amerika Serikat:

  1. Infrastruktur Teknologi Canggih: Amerika Serikat memiliki infrastruktur pusat data yang sangat maju, dengan teknologi terbaru dan kapasitas yang masif.
  2. Keandalan dan Skalabilitas: Penyedia layanan sering mencari stabilitas, kecepatan, dan kemampuan untuk dengan mudah meningkatkan atau menurunkan kapasitas penyimpanan sesuai kebutuhan.
  3. Ekonomi dan Efisiensi: Terkadang, biaya operasional dan pemeliharaan pusat data di AS bisa lebih kompetitif dibandingkan di lokasi lain, terutama untuk skala global.
  4. Keberadaan Markas Perusahaan Teknologi Global: Banyak perusahaan teknologi raksasa dunia bermarkas di AS, sehingga wajar jika infrastruktur utama mereka berada di sana.

UU PDP dan Konsekuensi Lintas Batas

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan tonggak penting bagi perlindungan hak privasi warga negara Indonesia. UU ini mengatur secara ketat bagaimana data pribadi dikumpulkan, diproses, disimpan, dan ditransfer, baik di dalam maupun ke luar negeri.

Pasal-pasal kunci dalam UU PDP relevan dengan transfer data lintas batas:

Pasal 57 Ayat (1): Transfer data pribadi ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan jika negara atau yurisdiksi penerima data memiliki tingkat perlindungan data pribadi setara atau lebih tinggi dari UU PDP.

Pasal 57 Ayat (2): Jika tidak setara, transfer data tetap bisa dilakukan dengan beberapa syarat, antara lain:

  • Adanya kontrak yang mengikat antara pengendali data dan penerima data di luar negeri yang menjamin standar perlindungan setara.
  • Diperolehnya persetujuan subjek data secara spesifik untuk transfer tersebut.
  • Adanya persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika ada kasus khusus atau keadaan mendesak.

Implikasinya adalah bahwa entitas yang memproses data pribadi warga Indonesia, meskipun server fisiknya ada di AS, tetap wajib mematuhi ketentuan UU PDP. Mereka harus memastikan bahwa data tersebut dilindungi sesuai standar Indonesia, atau bahkan lebih tinggi.

Baca juga: Privasi dan Data Pribadi

Risiko Penyimpanan Data di Amerika Serikat

Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra
Credit image: Pixabay


Meskipun AS memiliki infrastruktur canggih, ada beberapa risiko dan tantangan yang muncul ketika data pribadi warga Indonesia disimpan di sana:

1. Jurisdiksi dan Konflik Hukum:

  • CLOUDS Act (Cloud Act): Undang-Undang CLOUDS (Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act) di AS memungkinkan penegak hukum AS untuk meminta data yang disimpan oleh perusahaan AS, terlepas dari lokasi fisik server-nya. Ini bisa menimbulkan konflik dengan kedaulatan hukum Indonesia dan hak privasi warga negara.
  • Perbedaan Standar Privasi: Meskipun AS memiliki undang-undang privasi seperti California Consumer Privacy Act (CCPA), standar perlindungannya mungkin berbeda atau tidak selalu setinggi UU PDP atau GDPR Uni Eropa dalam beberapa aspek.

2. Risiko Pengawasan Negara:

  • Program Pengawasan Massal: Sejarah menunjukkan bahwa lembaga intelijen AS memiliki program pengawasan yang luas, seperti yang terungkap dalam kasus Edward Snowden. Data pribadi yang disimpan di AS berpotensi menjadi target pengawasan ini, bahkan jika itu data warga negara asing.

3. Potensi Pelanggaran Data (Data Breach):

  • Tidak ada sistem yang 100% aman. Pusat data di AS, meskipun canggih, tetap rentan terhadap serangan siber. Jika terjadi pelanggaran data, informasi pribadi warga Indonesia bisa terekspos, menyebabkan kerugian finansial, pencurian identitas, atau penyalahgunaan lainnya.

4. Akses Pemerintah AS:

  • Dalam kasus tertentu, pemerintah AS dapat meminta akses ke data yang disimpan di wilayahnya untuk tujuan investigasi atau keamanan nasional, yang mungkin tidak sesuai dengan harapan privasi warga Indonesia atau hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Mengapa Data Berharga

Tantangan Penegakan Hukum:

Jika terjadi pelanggaran data atau sengketa terkait data yang disimpan di AS, proses hukum untuk warga negara Indonesia bisa menjadi lebih rumit dan memakan waktu, melibatkan yurisdiksi yang berbeda.

Peran Kita Bersama: Mendorong Kepatuhan dan Keamanan

Untuk meminimalkan risiko ini, diperlukan upaya kolektif:

  • Pemerintah (Kominfo): Perlu secara aktif mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap UU PDP, khususnya terkait transfer data lintas batas. Dialog diplomatik dan perjanjian bilateral dengan AS mengenai pertukaran data juga dapat menjadi solusi jangka panjang.
  • Perusahaan Pengendali Data: Wajib melakukan uji tuntas (due diligence) yang ketat terhadap penyedia layanan pihak ketiga di luar negeri, memastikan mereka memiliki standar keamanan dan kepatuhan yang memadai. Kontrak yang jelas dengan klausul perlindungan data yang kuat sangat esensial.
  • Masyarakat (Subjek Data): Penting untuk lebih sadar akan kebijakan privasi aplikasi dan layanan yang digunakan. Membaca syarat dan ketentuan, serta memahami di mana dan bagaimana data mereka diproses, adalah langkah awal yang krusial.

Penyimpanan data pribadi di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat, adalah realitas di era globalisasi digital. Namun, dengan adanya UU PDP, Indonesia kini memiliki kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak privasi warganya.

Tantangan utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan ini secara efektif di tengah kompleksitas hukum lintas batas dan dinamika teknologi global.

Demikian pembahasan kita kali ini mengenai Ketika data pribadi warga indonesia melintasi samudra tantangan dan risiko di era UU PDP, semoga bermanfaat.

 

 

 

Baca artikel lainnya:

  • Perlindungan Data Pribadi
  • Privasi Data di Media Sosial
  • Mengamankan Ponsel dan Data Anda di Era Biometrik
  • Lindungi Data dengan Enkripsi Seperti Perusahaan Besar
  • Kebocoran Data dan Pelanggaran Data
  • Strategi Pencadangan Data Perusahaan
  • Pentingnya Pencadangan Data
  • Mengapa Kebocoran Data Terjadi
  • Stop Kebocoran Data

 

 

 

Sumber berita:

 

WeLiveSecurity

Continue Reading

Previous: AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak

Related Stories

AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak
3 min read
  • Teknologi

AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak

July 25, 2025
Ancaman Phising Tanpa Tautan Ancaman Phising Tanpa Tautan
3 min read
  • Sektor Bisnis
  • Sektor Personal

Ancaman Phising Tanpa Tautan

July 25, 2025
TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna
4 min read
  • Mobile Security
  • Sektor Personal

TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna

July 24, 2025

Recent Posts

  • Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra
  • AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak
  • Ancaman Phising Tanpa Tautan
  • TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna
  • Jaga Akun Spotify Anda Kenali Modus Penipuannya
  • Modus Penipuan di Aplikasi Pembayaran Digital
  • Membangun Pertahanan Siber Smartphone Terbaik
  • Mengatasi HP Android Terinfeksi Malware
  • SEO Poisoning Jebakan Malware Berkedok Alat AI
  • Ancaman Baru Atomic macOS Infostealer dan Langkah Perlindungan

Daftar Artikel

Categories

  • Edukasi
  • Mobile Security
  • Ransomware
  • Sektor Bisnis
  • Sektor Personal
  • Teknologi
  • Tips & Tricks

You may have missed

Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra
4 min read
  • Sektor Personal
  • Teknologi

Tantangan & Risiko Ketika Data Pribadi Warga Indonesia Melintasi Samudra

July 25, 2025
AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak
3 min read
  • Teknologi

AsyncRAT: Trojan yang Pandai Beranak-Pinak

July 25, 2025
Ancaman Phising Tanpa Tautan Ancaman Phising Tanpa Tautan
3 min read
  • Sektor Bisnis
  • Sektor Personal

Ancaman Phising Tanpa Tautan

July 25, 2025
TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna
4 min read
  • Mobile Security
  • Sektor Personal

TapJacking Android Manfaat Animasi UI Bypass Izin Pengguna

July 24, 2025

Copyright © All rights reserved. | DarkNews by AF themes.